Menyambut era globalisasi khususnya dalam bidang perdagangan, muncul berbagai fenomena di dunia yaitu konsep perdagangan bebas yang terimplementasikan dalam berbagai bentuk kerjasama maupun perjanjian-perjanjian internasional tentang pelaksanaan perdagangan bebas antara 1 negara dengan Negara lain, atau antara suatu kelmpok Negara dengan Negara lain. Sebagai contoh adalah di wilayah ASIA, dengan dibentuknya ACFTA (Asean-China Free Trade Agreement). Begitu pula Indonesia yang sebagai Negara berkembang juga tidak ingin tertinggal dengan Negara maju lainnya, maka Indonesia menyertakan diri dalam pergulatan globalisasi tersebut berupa andil dalam berbagai komunitas maupun perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan perdagangan bebas, di mana Indonesia menjalin hubungan kerjasama perdagangan dengan beberapa Negara di wilayah Asia maupun dunia. Seperti bergabungnya Indonesia dengan WTO (World Trade Organization) sejak 1 Januari 1995, yang menandakan bahwa Indonesia mulai menyiapkan diri untuk berkiprah dalam perdagangan internasional, kemudian Indonesia juga ikut serta dalam ACFTA (Asean-China Free Trade Agreement) yang merupakan hasil gagasan yang disepakati seluruh kepala Negara ASEAN pada bulan November 2000, AEC (ASEAN Economic Community) yang merupakan bentuk integrasi ekonomi regional ASEAN yang direncanakan unutk dicapai pada tahun 2015, di mana merupakan hasil dari KTT ke-9 ASEAN di Bali tahun 2003 yang menaungi semua perjanjian perdagangan bebas ASEAN, termasuk di dalamnya terdapat AFTA yang sekarang menjadi ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement), AFAS (ASEAN Framework Agreement on Services), serta ACFTA.
Lalu khususnya di Indonesia, dengan keikutsertaan dalam kancah perdagangan bebas, timbul berbagai pendapat dari berbagai kalangan tentang siap atau tidak siap bagi Indonesia untuk menghadapi perdagangan bebas, serta pro kontra mengenai perlu atau tidaknya Indonesia bergabung dalam berbagai kerja sama tersebut berkaitan dengan efeknya terhadap industry nasional. Dalam hal kesiapan Indonesia dalam menghadapi perdagangan bebas, dikatakan bahwa Indonesia belum siap karena beberapa hal, diataranya adalah persepsi public. Banyak masyarakat, khususnya pedagang yang belum atau bahkan tidak mengetahui apa itu ACFTA, kapabilitas pasar domestic yang masih tertinggal jauh, serta terbukti bahwa pemerintah tidak mempunyai strategi besar dalam menghadapi ACFTA. Sedangkan tentang perlu tidaknya Indonesia ikut serta dalam perdagangan bebas, mereka yang kontra terhadap keikusertaan Indonesia berpendapat bahwa dengan dengan diberlakukannya perdagangan bebas akan menyebabkan kehancuran sector-sektor ekonomi, sector-sektor industry manufaktur, dan UKM dalam pasar domestik akan tergerus dan digantikan impor, serta dampak negative lainnya. Dan bagi yang pro, mereka berpendapat bahwa perdagangan bebas perlu dilakukan karena akan meningkatkan volume perdagangan, menarik investasi, dan meningkatkan neraca perdagangan Indonesia.
Namun di luar pendapat tentang siap atau tidak siap serta perlu atau tidak perlunya Indonesia bergabung dalam perdagangan bebas, yang menjadi masalah utamanya adalah apa yang menyebabkan timbulnya fenomena liberalisasi perdagangan di dunia dan di Indonesia khususnya, serta apa yang menyebabkan selalu timbulnya fenomena pro kontra dari berbagai kalangan masyarakat di Indonesia, apa yang menyebabkan mereka selalu berkata pro dan apa yang menyebabkan mereka kontra.
Penyebab munculnya fenomena liberalisasi perdagangan di dunia adalah telah berlebihnya jumlah barang-barang komoditi, khususnya di Negara-negara yang sangat produktif dalam hal memproduksi baarang-barang dagangan. Contohnya adalah Cina untuk wilayah Asia, yang sudah amat terkenal dengan perekonomiannya yang sudah mapan dibandingkan Negara Asia lainnya khususnya Indonesia. Didukung dengan teknologi yang sudah maju, Cina mampu menghasilkan jauh lebih banyak dan lebih cepat barang-barang yang berkualitas tinggi namun dengan harga yang murah. Terjadinya kelebihan penawaran yang ada di pasar mereka, maka harga barang jatuh dan dapat menimbulkan krisis ekonomi.
Dengan jumlah Negara yang mengusai perekonomian jauh lebih sedikit dibandingkan Negara-negara yang perekonomiannya masih dalam tahap berkembang, di mana sebanyak 1% orang terkaya di dunia menguasai 40% asset global, bahkan 10% orang terkaya dunia menguasai 85% asset dunia, ditambah lagi dengan terjangkitnya Negara-negara tersebut dengan sifat kapitalis yang berusaha mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan cara apa pun, maka krisis yang pada awalnya hanya terjadi di Negara-negara induk kapitalis, mulai berimbas pada Negara-negara berkembang (termasuk Indonesia), hal itu disebabkan Negara-negara kapitalis berusaha mendapatkan keuntungan yang lebih besar dengan mulai menjarah Negara-negara berkembang. Penjarahan yang dilakukan adalah dengan menjadikan Negara-negara berkembang sebagai pasar komoditi mereka. Daya beli masyarakat di Negara berkembang yang masih rendah mendukung keberhasilan penjarahan tersebut, karena barang-barang yang dihasilkan Negara-negara kapitalis memiliki keunggulan berupa kualitas yang baik namun dengan harga yang terjangkau, otomatis masyarakat seperti yang ada di Indonesia akan beralih pada barang-barang dengan keunggulan tersebut. Jadi, dalih pelaksanaan perdagangan bebas untuk menutupi misi tersembunyi mereka yaitu kapitalisme, merupakan jalan keluar bagi Negara-negara tersebut dengan menjadikan Negara-negara berkembang sebagai pasar atas barang-barang produksi mereka.
Sementara itu di Negara-negara berkembang, khususnya di Indonesia, dengan fenomena liberalisasi perdagangan tersebut, maka muncullah fenomena pro dan kontra tentang keiikutsertaan Indonesia dalam perdagangan bebas. Sudah jelas yang menjadi penyebab selalu adanya perbedaan pendapat itu adalah Indonesia yang terdiri dari 259 juta penduduk, tentu memiliki pendapat yang berbeda-beda, karena setiap orang tidak bisa harus selalu disamakan pemikirannya. Namun, yang menyebabkan mereka sekali berkata kontra tetap kontra terhadap perdagngan bebas sehingga seolah-olah mereka pesimis terhadap kemampuan Indonesia dalam kancah perdagangan bebas adalah warisan turun temurun dari generasi ke generasi, bahwa sejak dulu telah ada mindset tentang Indonesia yang belum mampu ikut serta dalam perdagangan bebas. Sejak sebelum peernyataan keiikutsertaan Indonesia dalam ACFTA pun, telah ada demonstrasi-demonstrasi yang isinya tentang penolakan Indonesia ikut serta dalam perdagangan bebas. Dan isi dari demonstrasi-demonstrasi itu pun selalu mengatakan hal yang sama, yaitu bahwa tanpa ikutnya Indonesia dalam berbagai perjanjian perdagangan bebas pun, produk-produk Cina maupun Negara lain telah membanjiri pasar dalam negeri Indonesia, sehingga apabila Indonesia bergabung dalam perjanjian perdagangan bebas, industry-industri kecil terutama, akan tergeurs oleh produk-produk luar negeri, yang lama kelamaan akan menimbulkan dampak negative lainnya seperti pengangguran. Dari tahun ke tahun, isu penolakan selalu tentang hal yang sama, maka Indonesia pun jika dilihat dari sudut pandang itu pun tidak akan pernah siap sampai kapan pun, karena warisan turun temurun itu.
Sedangkan mereka yang pro akan terus berkata pro, Karena mereka percaya, dengan adanya perdagangan bebas, bisa membuka berbagai peluang bagi Indonesia, yang salah satunya Indonesia dapat berbalik menguasai pasar Negara lain dengan produk-produk Indonesia. Inilah oang yang optimis akan kemampuan Indonesia. Namun selama ada pro-kontra di Indonesia, tetap akan sulit untuk membuat Indonesia siap ikut serta dalam perdagangan bebas.
Sumber:
http://hizbut-tahrir.or.id/2010/01/12/acfta-pasar-bebas-2010-bunuh-diri-ekonomi-indonesia/
http://yennitrianihi.blogspot.com/2011/02/kebijakan-indonesia-dalam-merespon.html
http://www.antaranews.com/berita/288769/kesiapan-indonesia-ke-aec-penuh-tanda-tanya
http://hukumonline.com/berita/baca/lt4b25de080162b/pemerintah-akan-tunda-penerapan-acfta
Sumber:
http://hizbut-tahrir.or.id/2010/01/12/acfta-pasar-bebas-2010-bunuh-diri-ekonomi-indonesia/
http://yennitrianihi.blogspot.com/2011/02/kebijakan-indonesia-dalam-merespon.html
http://www.antaranews.com/berita/288769/kesiapan-indonesia-ke-aec-penuh-tanda-tanya
http://hukumonline.com/berita/baca/lt4b25de080162b/pemerintah-akan-tunda-penerapan-acfta


0 comments:
Post a Comment